Terkait Masalah Pasar Cinde, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Kejati

KoranRakyat.co.id,Palembang — Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali berhadapan dengan masalah hukum. Kali ini Slex Noerdin dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Kajati Sumsel terkait dugaan korupsi Pasar Cinde di Palembang. Saat diperiksa, Alex.
Diketahui pemeriksaan terhadap Alex Noerdin dilakukan penyidik pada Senin (21/4) sejak pukul 10.00 WIB.
Selain Alex Noerdin seperti dilansir detikcom, Kejati Sumsel juga memeriksa dua orang lain yakni Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel Tahun 2014-2015, berinisial EH, dan Project Manager (PM) PT. BR Tahun 2018, berinisial DW.
Kasih Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.
“Ya benar, ada tiga orang yang kita periksa hari ini masing-masing ditanya sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik Kejati Sumsel,” katanya kepada detikSumbagsel, Senin (21/4/2025).
Diketahui, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023 silam, dan baru dilanjutkan kembali pada 2025 ini.
Beberapa saksi sudah diperiksa, Harnojoyo mantan Wali Kota Palembang, Basyarudin mantan Kadis Perkim Sumsel, dan Edison Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muara Enim.
Bukan hanya memeriksa mantan pejabat dan pejabat. Kejati Sumsel juga menggeledah sejumlah kantor pemerintahan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde tersebut.
Sita Berkas Penting Terkait Pasar
Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan berkas terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. Saat ini, berkas yang disita masih dipelajari petugas.
Diketahui penggeledahan itu dilakukan Kejati pada Selasa (15/4) di empat lokasi yaitu berbed Ahmad Dahlan Kota Palembang kemudian Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang.
Usai dari kantor BPKAD, petugas menggeledah kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang dan terakhir Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang. Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
“Ya kembali melakukan penggeledahan dan kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (16/4/2025).
Vanny mengungkapkan hasil dari penggeledahan di empat kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan dugaan korupsi Pasar Cinde.
“Beberapa surat penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi Pasar Cinde kita sita dan dipelajari penyidik Kejati Sumsel,” ungkapnya. (*)
