16 Maret 2025

Surati Kemen ATR, Ketua L- KPK Kepri Minta Nusron Cabut Sejumlah Sertifikat Cacat Prosedur Dilaut Bintan

Surati Kemen ATR, Ketua L- KPK Kepri Minta Nusron Cabut Sejumlah Sertifikat Cacat Prosedur Dilaut Bintan

BINTAN l Koranrakyat.co.id — Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Kepri, Kennedi Sihombing menyatakan pihaknya akan meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut dan membatalkan sejumlah sertifikat yang diterbitkan di atas laut Kabupaten Bintan.

Kennedi menegaskan ada beberapa titik penerbitan sejumlah sertipikat di atas laut Kabupaten berstatus cacat prosedur dan material. Hal itu berdasarkan peninjauan lokasi yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

“Mengingat sejumlah sertifikat itu diduga cacat prosedur dan material maka kami, Lembaga KPK Kepri meminta Menteri ATR/BPN, mencabut ijin sertifikat tersebut,” ungkap Pegiat Anti Korupsi dan Mafia Tanah ini dalam wawancaranya kemaren (05/01/2024) pagi.

Karena diduga cacat prosedur dan material, Kennedi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah Hukum untuk melaporkan adanya dugaan kejahatan tindak pidana. Korupsi yang telah di lakukan BPN Bintan khususnya pada jaman kepemimpinan mantan Kepala BPN Asnen yang diduga telah dengan sengaja merekomendasi dan mengeluarkan sejumlah sertifikat di atas laut tersebut.

“Secepatnya kami menyurati Kementerian ATR/BPN dan Juga melaporkan BPN Bintan atas dugaan Korupsi telah merekomendasi pembuatan sejumlah Sertifikat yang diduga Salah Prosedur dan Material.
Kami yakin pasti ada tindakan yang disengaja oleh BPN Bintan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, mantan
Kepala BPN Bintan, Asnen mengatakan sebelum terbit sertifikat itu semua sudah sesuai dengan prosedur dan ada petugas lapangan ada panitia kemudian ada SK dan baru terbit sertifikat, namun dalam perjalanannya ada ditemukan surat-surat yang di palsukan dan segala macam, maka itu cacat administrasi.

Dalam hal ini pengadilan bisa membatalkannya sertifikat itu sistim negatif bertendensi positif, semuanya harus sesuai dengan ada data yg ada di kantor pertanahan,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Nusron menegaskan komitmennya dalam memberantas mafia tanah. Ia menyatakan tidak akan ragu menghantarkan sendiri oknumnya yang terlibat dalam tindak pidana pertanahan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Ini adalah peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah. Jika menyangkut aparatur negara, terutama dari Kementerian ATR/BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain, saya sendiri yang akan menghantarkan mereka kepada APH,” tegas Menteri Nusron kepada Kontributor media ini di Jakarta.

Terakhir Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa dalam berbagai sengketa dan konflik pertanahan banyak ditemukan adanya keterlibatan oknum internal ATR/BPN. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan sistem di internal insitusi tersebut, Peningkatan kapabilitas, dan integritas sumber daya manusianya.

Untuk memberantas mafia tanah, kita tidak hanya bekerja sendiri kita juga bekerja sama dengan pihak luar, tetapi kita. juga harus memperkuat sistem internal serta meningkatkan integritas dari teman-teman yg ada di BPN itu sendiri.

“Kami sangat memohon dukungan dari semua pihak, karena ini adalah pekerjaan yang besar. Kolaborasi dan partisipasi semua pihak kami perlukan, baik dari pihak luar, aparatur keamanan, hukum, dan pertahanan dan ini akan menjadi penting bagi kami,” tutup Menteri Nusron Wahid. (Wak Kur)