16 Maret 2025

Memori Kasasi Jaksa Diduga Cacat Formil, MA Tolak Kasasi JPU Perkara 5 Batang patok Tanah yang Rusak

Memori Kasasi Jaksa Diduga Cacat Formil, MA Tolak Kasasi JPU Perkara 5 Batang patok Tanah yang Rusak

TANJUNGPINANG l Koranrakyat.co.id – Hukum acara pidana pada prinsipnya tidak boleh ada pada penafsiran yg ambigu apalagi eror dalam implementasi penerapan pasal atas sebuah tindak pidana yang didalilkan. Perkara patok yang rusak dengan nilai kerugian tidak lebih dari 1 juta rupiah, telah masuk pada tingkat putusan Kasasi, yg mana Kasasi Jaksa Penuntut umum di tolak MA.

Untuk memperoleh informasi yg biasanya cukup substansial media ini kembali mencoba menghubungi seorang praktisi, Bung Patrisius Boli Tobi yang selama ini cukup terlibat dan mengikuti langsung jalannya perkara ini sembari menanyakan apa kira nya yang dapat disampaikan dari perkara sengketa lahan di Jln. WR. Supratman km 8 Tanjungpinang, yang telah sampai pada putusan akhir.

Dengan gaya khas Timurnya Bung Boli mengatakan, saya perlu memperjelas status hukum perkara ini, agar orang tidak digiring pada narasi yang fiksional atau ruang kosong, karena tidak mengedukasi masyarakat. Perkara pidana putusan PN dengan nomor 71/Pid.B/2024/PN Tanjungpinang, dengan terdakwa sdra Aloysius yg kemudian Jaksa melakukan upaya banding terus kemudian juga Kasasi sesungguhnya masuk pada klaster Perkara Tipiring (Tindak pidana Ringan).

Hal itu jelas terbaca dalam pertimbangan hakim sebelum amar putusan yang menjatuh kan pidana 1 bulan penjara pada saudara Aloysius, lalu dikonversi tahanan rumah di tingkat penuntutan yang terhitung 90 hari, maka begitu hakim mengetok palu putusan 1 bulan pidana penjara. Bagi saya JPU memang wajib mengajukan Banding, sebab akan berpengaruh pada integritas profesi, oleh karena pasal alternatif 170 dan atau 406 KUHAP memiliki sanksi pidana maksimal 2 thn 8 bulan.

Etika pelaksanaan eksekusi atas putusan perkara patok yang dirusak di Kejari Tanjungpinang, Saya sempat mengkonfirmasi Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, bahwa rujukan eksekusi ini pada putusan mana, diketahui bahwa oleh karena Kasasi JPU di tolak di MA, maka putusan tingkat Banding yang di jadikan dasar menetapkan limitatif waktu konversi dari 1/3 masa penahanan oleh jaksa, maka sdra Aloysius menjalani sisa 2 bulan pidana penjara,” ucap Bung Boli mengulangi.

Ketika awak media ini kembali bertanya Bung, sesungguhnya perkara ini sengketa lahan atau sengketa patok ? Bung Boli tersenyum sambil menjawab dari kontruksi perkara lazimnya hakim jg dapat menggunakan kewenangan nya merujuk pada norma yang ada pada Perma Nomor 1 Tahun 1956 pasal 1, terkait perlunya pembuktian hak terlebih dahulu. Tapi begini saja, saya ikuti seluruh proses ini dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada pemidanaan, bagi saya perkara ini sangat unik dan cukup menarik untuk dijadikan tontonan yang asyik.

Hakim Pengadilan Negeri (PN), tegas dalam amar putusan, yang didahului pertimbangan nya menyebut, perkara ini tidak mempengaruhi hak keperdataan masing masing pihak, ini artinya hakim mempertegas Perkara ini hanya pada objek yang di persoalkan yaitu Patok tanah yang dirusak oleh terdakwa sdra Aloysius. Lah kok bisa ya begitu, tanya Bung Boli sembari mengajak media ini untuk memikirkan.

Diketahui saat ini bahwa sengketa hak atas lahan justru sedang berjalan dalam mediasi ATR/BPN Kota Tanjungpinang, yang mana Pemegang Kuasa ahli waris Leo Puho dan Abu Thalib adalah Parsial, yang juga telah sampai pada keputusan akhir yaitu para pihak sepakat untuk tidak sepakat setelah perjalanan panjang dari mulai upaya pihak pelapor saudara DJ mengajukan permohonan Kadastral untuk mendapatkan Hak, tapi akhirnya gagal oleh tidak adanya kekuatan pembuktian Hak, berakibat pada keluarnya BA no.165/BA.21.72.IP.02.02/XI/2024.

Para pihak di persilahkan mengambil langkah hukum atas gugatan secara perdata.
Hal ini, artinya patok yang dirusak oleh saudara Aloysius, adalah bukan patok yang melegitimasi hak keperdataan atas objek tanah pemilik Patok. Dan ini sungguh menarik untuk di analisis, apakah ada oknum yg bermain dalam perkara ini karena kita tahu pelapor adalah seorang Bos perusahaan dan tuan Takur tanah yang ada di mana-mana,” ujarnya.

Dengan nilai kerugian di bawah 1 jt ini sesuai pertimbangan hakim pada sebelum amar putusannya, maka klaster nya juga perkara Tipiring, tidak akan bisa di tuntut pidana di atas 3 bln, maka putusan banding itu normatif. Lalu media kembali bertanya jadi apa yang menarik dari memori Kasasi Jaksa Penuntut umum ini menurut Bung agar topik dari judul pemberitaan kami bisa menjadi relevan, Boli pun menjawab

Oh ya..ini bagian akhir, tapi saya singkat agar kita masih bisa mengeksplor lebih banyak lagi di episode berikutnya. Menurut saya memori Kasasi JPU memang secara umum substansi nya masih sesuai dengan dalil dalam penuntutan, yakni dari pasal alternatif 170 dan atau 406, pada akhirnya lebih tepat di gunakan pasal 406 merujuk pada alat bukti juga keterangan saksi, walaupun saksi fakta abstain. Cuma yang aneh, pada memori Kasasi JPU pada redaksi akhir memori Kasasi JPU tindak pidana tanpa hak dalam hal membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman atas nama terdakwa Aloysius dan Heran Yosep .. Oh my God. Ini apa apaan ?.

Tapi tidak masalah, barangkali copas, atau juga eror janya saja hal ini tentu menjadi atensi penasihat hukum saudara Aloysius, dan saat ini sedang di siapkan langkah hukum nya. Perkara ini yang terekspose lebih pada aspek tanah sebagai objek, sampai saat ini masih di kelola secara tetap oleh ahli waris Leo Puho & Abu Thalib di Jl. WR. Supratman km 8 Tanjungpinang, di mana saudara Aloysius adalah salah satu pemegang kuasa dalam memperjuangkan hak kaum marginal, voice of voicelles.

2 (dua) bulan di rutan bukan masalah, karena patuh atas putusan inkracht dan taat hukum buat bung Aloysius, beliau enjoy di sana, di kunjungi juga oleh pelapor di hari kedua, beliau terima kunjungan itu sebagai bentuk pertemanan, walau tetap konsisten pada perjuangan membela hak orang kecil. Aloysius bertekad terus memperjuangkan hak kaum marginal, masyarakat kecil yang terzolimi.

“2 bulan di sini bukan masalah hanya bagian kecil dari konsekuensi perjuangan atas hak kaum tertindas,” tutup Bung Boli menyampaikan ucaan semangat dari Sdra Aloysius melalui media ini. (Wak Kur)