Diringkus 56 Orang Lelaki Peserta Pesta Seks Sesama Jenis di Rasuna Said Jaksel

KoranRakyat.co.id,Jakarta — Pihak Keamana berhasil meringkus sebanyak 56 orang laki-laki peserta pesta seks sesama jenis di kawasan jalan Rasuna Said Jaksel dan ada lelaki gay pakai stiker Glow in The Dark.
Dilansir WARTAKOTALIVE.COM, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk 56 lelaki suka sesama jenis saat gelar pesta seks di kamar Hotel 216 Habitare Aparteman Rasuna Said, Jakarta Selatan.
D salah satu tersangka berperan menghubungi puluhan pria yang ingin seks bebas di sana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, ketika peserta sudah kumpul, D menutup pintu kamar untuk memulai acara.
“Saat acara dimulai Saudara D mengimbau kepada para peserta event pesta skes ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut. Jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar,” kata Ade di Mapolda, Selasa (4/2/2025).
Setelah pesta dimulai, kata Ade, para peserta event membuka pakaian hingga celana dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.
Mantan Kapolres Jaksel itu menerangkan, peserta yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker.
“Dan jika perempuan (lelaki gay) maka menggunakan label stiker pada bahu,” terangnya.
“Jadi lampunya dimatikan. jadi stikernya itu glow in the dark ya menyala dan ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks sesama jenis di kamar Hotel Rasuna, Habitare Aparteman, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, ada 56 pria yang diamankan di lokasi kejadian saat pesta tersebut berlangsung.
“Saat melakukan pengungkapan ini, tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel,” ujar Ade di Mapolda, Senin (3/2/2025).
Ade melanjutkan, pihaknya mengamankan barang bukti pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi.
Ia mengaku, dari 56 orang yang diamankan, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertama saudara RH alias R. Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel. Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” ungkapnya.
Sita Alat Kontrasepsi dan Sabun Mandi
Dari penggerebekan itu, sebanyak 56 pria ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya karena terlibat kasus pesta bseks sesama jenis.
Rekaman video yang diterima Kompas.com memperlihatkan momen sejumlah peserta pesta seks tersebut digiring keluar dari kamar hotel.
Dalam rekaman tersebut, mayoritas pria tampak berbadan kekar dengan potongan rambut cepak.
Mereka membawa barang bawaan dan menutupi wajah dengan jaket atau masker.
Setiap dua pria diikat dengan kabel ties berwarna putih di salah satu tangan.
Petugas kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP) mengarahkan mereka menyusuri koridor hotel menuju bus polisi.
Setibanya di Polda Metro Jaya, mereka dibawa ke Subdit Renakta Ditreskrimum.
Lagi-lagi, mereka berusaha menutupi wajah dengan tangan, masker, atau jaket.
Para pria tersebut berbaris dalam formasi banjar, dengan tangan memegang pundak orang di depannya.
Sesampainya di Subdit Renakta, mereka duduk di lantai menunggu proses pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tiga dari 56 pria ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta seks sesama jenis ini.
Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Terkait kasus ini, RH dan RE berperan sebagai orang yang membiayai penyewaan kamar hotel.
“Kemudian yang ketiga, saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta, jadi D ini yang menghubungi satu per satu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).
Saat penggerebekan, polisi menyita alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan. (*/Sar)