Apresiasi Pesan Prabowo, Ketua Lembaga KPK Kepri: Kementerian ATR/BPN Harus Serius Berantas Mafia Tanah

Poto Ketua Lembaga KPK Kepri, Kennedi Sihombing dan Presiden RI Prabowo Subianto
Sabtu, 24 Januari 2025
TANJUNGPINANG l Koranrakyat.co.id – Ketua Lembaga KPK (L-KPK) Kepri, Kennedi Sihombing mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan memberantas mafia tanah di Indonesia. Ia pun mendorong agar adanya upaya penguatan penegakan hukum dalam penyelesaian isu mafia tanah.
Dikatakan Kennedi, kejahatan bidang pertanahan sebenarnya tidak sulit untuk di berantas, asal kan Pemerintah memiliki keinginan yang kuat untuk memberantasnya. Tiga Pesan yang di amanahkan Presiden Prabowo kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hendaknya menjadi pemantik upaya dalam pemberantasan mafia tanah.
Adapun 3 (tiga) pesan Presiden Prabowo kepada Menteri ATR/BPN Yaitu :
1. Pentingnya menata ulang konsesi lahan agar lebih produktif, termasuk untuk perumahan, perkebunan atau pertanian
2. Komitmen untuk memastikan lahan negara dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat
3. Percepat penyelesaian sengketa tanah guna menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat.
“Sebelum nya Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN cukup tegas berkomitmen memberantas mafia tanah, karena itu masalah memberantas mafia tanah juga harus di lanjutkan oleh Presiden Prabowo, dan ini salah satu PR yg harus segera diselesaikan,” ujar pegiat anti korupsi ini.
Mafia tanah sendiri merupakan kejahatan pertanahan yang dilakukan baik secara individu, kelompok, dan/atau badan hukum secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana.
Kasus mafia tanah biasa nya meliputi pemalsuan dokumen,
surat keterangan tanah dll. Di Kepri kasus mafia tanah yang paling menonjol dan sering kita temukan yakni dimana para mafia tanah selalu mengunakan modus ke pemilikan surat tanah melalui ijin Hak Guna Bangunan (HGB), Hak guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan Hak Mengelola.
Biasanya dengan Ijin – ijin ini para mafia tanah berupaya untuk menguasai seluas-luas lahan negara tanpa memikirkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Mereka kuasai puluhan ribu Hektar tanah tapi tak pernah menjalankan peruntukannya, sehingga lahan tersebut terlantar dan tidak di kelola sama sekali.
Ketika tanah tersebut terlantar selama puluhan tahun dan dikelola oleh masyarakat baru kemudian mereka (Pihak PT/ Perusahaan red) muncul lalu mengkleam bahwa lahan yang dikelola masyarakat itu milik mereka dengan modus telah mengantongi ijin seperti, HGB, HGU, Hak Pakai dn Hak Mengelola,
Padahal ketika lahan yang di peruntukan itu tidak dikelola oleh mereka (PT/Perusahaan) atau di telantarkan selama masa waktu yang telah diberikan maka secara otomatis lahan tersebut kembali kepada Negara dan ketika itu dikelola oleh rakyat maka rakyat juga berhak untuk mengelolanya.
Hal itu jelas tercantum pada Undang-undang Agraria no 5 THN 1960 pasal 27, 34, 40 yang berbunyi, hapus hak antara lain karena di terlantarkan,” ujar Kennedi.
Selanjutnya kami (Lembaga KPK Kepri red) juga mengajak masyarakat untuk mendukung komitmen Presiden dalam pemberantasan mafia tanah, apa yang di sampaikan Menteri ATR/BPN dinilai merupakan cara pandang dan tafsir dalam memahami kebijakan pertanahan tertinggi yang termaktub dalam UUD 1945. Keadilan dalam kepemilikan tanah seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri Nusron Wahid sesuatu yang amat mulia dan harus kita dukung.
“Sebagai pegiat anti Korupsi dan mitra pemerintah, kami (Lembaga KPK) Kepri siap berpartisipasi dan mendukung apa yang menjadi atensi, keinginan Bapak Presiden Prabowo terutama untuk membenahi internal dan tata kelola di Kementerian ATR/ BPN sebagai upaya, langkah pencegahan terhadap praktik mafia tanah,” pungkasnya. (Wak Kur)