Ketika Buk Guru Janda Goda Siswanya Mesum Selama Dua Tahun, Digrebek Saat di Kamar Mandi
KoranRakyat.co.id —- Seorang oknum guru agama berinisial ST dengan status jando di Grobogan paksa muridnya berhubungan badan yang sudah berjalan selama dua tahun digerebek di kamar mandi lahgi berduaan.
Seperti diwartakan TRIBUNNEWS.COM, Ibu guru berinisial ST di Kabupaten Grobongan Jawa Tengah, diduga memaksa muridnya, YS berhubungan badan.
Guru agama itu digerebek oleh warga saat berbuat asusila dengan korban di kamar mandi.
Tak hanya sekali, pelaku diduga telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak 10 kali.
Perbuatan itu dilakukan ST sejak dua tahun terakhir saat korban masih duduk di bangku kelas 8 SMP.
Korban mengaku dirayu oleh ST dengan iming-iming akan diberikan uang dan pakaian jika mau melayani gurunya tersebut.
“Diiming-imingi dibelikan jaket, pakaian, dikasih duit,” kata kuasa hukum korban, Hernawan saat dihubungi TribunJateng.com, Kamis (9/1/2025).
Selain bujuk rayu, ST juga mengancam akan memberikan nilai jelek kepada YS.
“Korban diancam kalau tidak mau menuruti nilainya (sekolah) diberi jelek. Jadi dia kan gurunya, jadi korban tidak kuasa menolak,” jelasnya.
Setelah keinginannya terpenuhi, ST kembali mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
Dua tahun memaksa muridnya berhubungan badan, perbuatan ST pun akhirnya diketahui warga.
Sebelumnya warga tidak menaruh curiga lantaran berpikir korban sedang belajar mengaji di rumah pelaku.
Kecurigaan warga muncul ketika melihat pelaku dan korban masuk ke dalam kamar mandi di belakang rumah ST.
“Bocah itu (korban) lewat di samping rumah saya. Kejadiannya sudah lama, saya lihat tiga kali,” ucap tetangga ST, Nur Rohmad, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Kamis.
Warga kemudian menggerebek dan memergoki ST tengah berhubungan badan dengan muridnya di kamar mandi.
“Dia melakukan di kamar mandi. Saat itu, saya mau wudhu untuk Shalat Isya,” tambahnya.
Pascapenggerebekan, ST berjanji di depan warga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Namun, ternyata ST tak juga jera. Ia kembali memaksa muridnya untuk berhubungan badan.
Hernawan menilai, pelaku memanfaatkan korban yang masih di bawah umur untuk memenuhi nafsu bejatnya.
“Korban baru 16 tahun (sehingga mudah dikelabui ST), gurunya memang keterlaluan,” tandasnya.
Keluarga korban tak terima dengan kejadian yang menimpa YS, sehingga memutuskan membawa kasus ini ke meja hijau.
Kakek dan nenek YS, didampingi beberapa saksi dan keluarga pun mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH).
Mereka meminta pendampingan untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan kepolisian.
“Ini sudah saya limpahkan ke KPAI, pendampingan ke Polres juga dari pihak KPAI,” jelas Hernawan. (*/Sar)