Oknum Kades di OKUS Dituntut 3 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
Palembang,KoranRakyat.co.id — Cik Han selaku Kepada desa Mahanggin OKU Selatan (OKUS) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara.
Tuntutan itu dikarenakan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi pada Dana desa di desa Mahanggin OKU Selatan.
Tuntutan tersebut sebagaimana dilansir wartaterkini.news, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/10/2024) kemarin.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Cik Han, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 557 juta.
Atas perbuatan terdakwa Cik Han sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Cik Han dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan pidana di persidangan.
Selain menuntut pidana penjara terdakwa Cik Han juga dituntut dengan pidana Uang Pengantin (UP) sebesar Rp 507.647.490 juta, jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari OKU Selatan, terdakwa Cik Han melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan dengan Agenda Pembelaan (Pledoi). (*)