Sebanyak 980 Peserta CPNS Kemenkumham Sumsel tahun 2024 Gagal Ikuti SKD
PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Memasuki hari ke-7, Jumat, 25 Oktober 2024, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan masih berlanjut. Tak sedikit pula peserta tes yang tidak mengikuti tahap SKD. Berdasarkan catatan panitia registrasi, total ada 980 yang absen, penyebab tertinggi karena peserta tidak hadir dan datang terlambat ke lokasi ujian.
“Terhitung per Jumat, 25 Oktober 2024, total 10.005 peserta yang mengikuti SKD, sejumlah 980-nya gagal ikut. Mayoritasnya karena terlambat, tidak membawa kartu identitas asli, dan banyak yang salah jadwal,” ujar Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS.
Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, bahwa seluruh peserta diwajibkan hadir 60 s.d. 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
“Itu karena peserta harus dicek dahulu persyaratannya, melakukan absensi, pemeriksaan body checking, hingga menerima pin. Semua itu butuh waktu yang tidak sebentar,” lanjut Rahmi.
Kadiv Administrasi Kemenkumham Sumsel tersebut melanjutkan, bahwa 5 (lima) menit sebelum ujian dimulai, registrasi PIN tertutup otomatis oleh sistem BKN. Peserta CPNS tak diperbolehkan masuk ruangan ujian lagi. Dengan demikian, peserta yang datang terlambat akan dinyatakan gugur.
Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia.
“Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan melanggar ketentuan pelaksanaan, tidak diperkenakan mengikuti SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM serta dianggap gugur,” tegas Rahmi. (hm/hms)