16 Mei 2026

Ribuan Guru Konawe Selatan Bersatu Hadiri Sidang Perdana Kasus Honorer Supriyani

KoranRakyat.co.id, Konawe Selatan —Ribuan Guru Konawe Selatan BersatuHadiri Sidang Perdana Kasus Supriyani.

Sidang perdana kasus penganiayaan yang melibatkan guru honorer, Supriyani, dan anak seorang polisi di Konawe Selatan menarik perhatian luas dari masyarakat.

Mengutip  TELISIK.ID  yang mengambarkan suasana  sidang perdana kasus penganiayaan yang melibatkan guru honorer, Supriyani, dan anak seorang polisi di Konawe Selatan menarik perhatian luas dari masyarakat.

Ribuan guru dari berbagai sekolah di Konawe Selatan memadati Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, pada Kamis (24/10/2024), untuk memberikan dukungan moral kepada Supriyani.

Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dituduh menganiaya muridnya, yang juga merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim, seorang polisi yang bertugas di Polsek Baito.

Kasus ini mendapat sorotan luas dan menjadi isu nasional, terutama di kalangan tenaga pendidik di wilayah tersebut, yang menilai bahwa Supriyani diperlakukan tidak adil.

Para guru yang hadir tampak mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai simbol solidaritas terhadap Supriyani.

Dengan perkiraan jumlah pengunjung mencapai sekitar 1.650 orang, dukungan yang besar dari para guru dan masyarakat semakin terlihat jelas.

Situasi di sekitar Pengadilan Negeri Andoolo pun semakin ramai dengan kehadiran ribuan massa yang mendukung Supriyani. Meskipun pengamanan diperketat karena jumlah kerumunan yang besar, aksi dukungan berlangsung dengan tertib.

Proses persidangan masih terus berjalan, dan perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau.

Otomatis Diterima PPPK 2024 dan PPG

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (kiri) dan Supriyani (kanan) guru honorer Konawe Selatan. TELISIK.ID/Repro Muhammadiyah

Kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, menarik perhatian publik dan pihak berwenang mendapat perhatian khusus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.

/Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, turut menyoroti kasus ini karena peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pendidikan.

Supriyani diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu siswanya. Mendikdasmen langsung berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur.

Dalam pernyataannya, Abdul Mu’ti menyebut bahwa ia telah bertemu langsung dengan Kapolri untuk membahas kasus ini.

Ia menekankan bahwa meskipun masalah ini berada di ranah hukum, perhatian khusus harus diberikan karena melibatkan seorang guru.

“Tadi saya ketemu dengan Pak Kapolri secara langsung dan sudah disampaikan keputusan akhirnya,” ungkap Mendikdasmen dalam sebuah pertemuan dengan media di kantor Kemendikdasmen, seperti dikutip dari Jawapos, Kamis (24/10/2024).

Keputusan Pengadilan Negeri Andoolo telah mengabulkan penangguhan penahanan bagi Supriyani. Meski demikian, proses hukum tetap akan dilanjutkan.

Abdul Mu’ti mengakui bahwa tantangan seperti ini sering muncul dalam dunia pendidikan, dan pihaknya berkomitmen untuk menjaga lingkungan pendidikan tetap kondusif bagi para siswa.

“Ketua PN Andoolo menyambut baik usulan Wakil Kepala Polda Sultra untuk memberikan keputusan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati kedua belah pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Sekjen PP Muhammadiyah ini juga berjanji untuk memberikan dukungan afirmasi kepada Supriyani, yang sedang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

H ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan para guru dapat bekerja dengan baik dan mendapatkan hak yang layak.

“Insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK,” tegas Abdul Mu’ti.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian terkait kasus Supriyani.

Ia berterima kasih atas keputusan Pengadilan Negeri Andoolo yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan guru honorer tersebut. Unifah menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi profesi guru.

“PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya,” ujar Unifah.

Lebih lanjut, ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Unifah juga mengingatkan pentingnya penegakan kode etik guru dan mendorong adanya koordinasi antara aparat kepolisian dengan PGRI dalam menghadapi kasus serupa di masa depan.

Dalam hal ini, kerjasama antara Polri dan PGRI menjadi penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi para guru.

Selain itu, terkait dengan partisipasi Supriyani dalam seleksi PPPK dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), PGRI meminta agar proses seleksi berjalan lancar tanpa catatan dari pihak kepolisian.

Supriyani diharapkan dapat mengikuti proses tersebut tanpa hambatan hukum.

Kasus Supriyani bermula dari dugaan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D (6), yang ternyata adalah anak dari seorang anggota Polsek Baito. Tuduhan tersebut dilaporkan ke Polsek Baito pada Kamis (26/4/2024).

Proses hukum terus berjalan hingga akhirnya kasus ini viral setelah Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari pada Rabu (16/10/2024).

Kini, dengan penangguhan penahanan yang telah diberikan, perhatian beralih pada kelanjutan persidangan dan nasib Supriyani dalam seleksi PPPK dan PPG. (*/Sar)