Pemilik PT GKP Terancam Ditangkap Karena Tetap Menambang Nikel Meski MA Batalkan IPPKH

KoranRakyat.co.id – Akibat tidak menggubris putusan Mahkamah Agung (MA) yang batalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan terus melakukan penambangan Pemilik PT GKP menimbulkan reaksi keras dari tokoh masyarakat dan terancam ditangkap pihak berwajib.
Dilansir dari inilah.com, Anggota DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) dari Fraksi Partai Gerindra, Sahidin, mendesak aparat kepolisian dan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersikap tegas terhadap pemilik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kalau perlu tangkap saja. Karena tidak ada itikad baik, menghormati hukum di Indonesia. Tambang mereka jelas-jelas mengancam Pulau Wawonii, sehingga memang harus dihentikan seluruh praktik tambang di Wawonii,” Sahidin, Jakarta, Sabtu (12/10/2024).
Dia blang, baik Polri maupun Ditjen Gakkum KLHK perlu segera menindak pemilik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), termasuk pendiri Harita Group selaku induk usaha, yakni Lim Hariyanto Wijaya Sarwono.
Dia adalah pemain lama sektor tambang batu bara, bauksit dan nikel, serta perkebunan sawit. Tahun ini, menurut Forbes, Lim Hariyanto menempati posisi ke-10 sebagai orang terkaya di Indonesia. Asetnya mencapai $4 miliar, atau setara Rp64 triliun (kurs Rp16.000/US$).
“Sebagai wakil rakyat, saya mengharapkan aparat penegak hukum untuk segera menindak PT GKP yang menambang nikel secara melawan hukum di Pulau Wawonii,” tegas Sahidin.
Ia mengutarakan, menurut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil tidak boleh ditambang. Hal tersebut sesuai dengan 2 putusan MA dan juga putusan MK.
Dikatakan Sahidin, dengan dibatalkannya pasal-pasal tambang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan dan IPPKH oleh MA maka tidak ada ruang lagi untuk melakukan penambangan.
Selain itu, Sahidin juga meminta kepada Pemkab Konawe Kepulauan (Konkep) segera mencabut persetujuan/izin lingkungan dan izin lainnya yg diterbitkannya.
Setelah alat kelengkapan DPRD Konkep terbentuk, bisa diagendakan rapat dan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan perizinan yang diterbitkan Pemkab Konkep sesuai kewenangannya.
“Sekarang sudah diketahui bersama oleh seluruh pihak bahwa Putusan Judicial Review Perda RTRW Kabupaten Konkep di Mahkamah Agung pada Perkara Nomor 57 tanggal 23 Desember 2022, telah membatalkan pasal tentang tambang di dalam RTRW Konkep itu. Alasan MA membatalkannya adalah karena pasal tambang dalam RTRW Konkep itu melanggar Undang Undang dan Peraturan lain, serta membahayakan kelangsungan hidup dan ekosistem di Konkep,” ungkap Sahidin.
Selanjutnya, jelas Sahidin, Putusan Judicial Review Perda RTRW Kabupaten Konkep dalam Perkara Nomor 14 di MA pada bulan September 2023, juga telah membatalkan ketentuan Pasal 25 ayat 3, ayat 5, ayat 7 pada RTRW Konkep tentang status hutan seluas 40 ribu hektare yang mengandung logam dan nikel.
Tak hanya itu, kata Sahidin, Putusan Kasasi MA Perkara Nomor 403 Tahun 2024, telah pula menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usah Negara Jakarta yang membatalkan IPPKH milik PT GKP, lantaran dinilai majelis hakim telah menabrak peraturan perundang undangan.
Dalam kondisi sudah adanya ketetepan hukum tersebut, lanjut Sahidin, ia tak habis pikir PT GKP masih dengan bebasnya melakukan penambangan nikel di Pulau Wawonii.
“Sampai hari ini saya barusan dapat kabar dari lapangan bahwa PT GKP masih melakukan penambangan dan pengangkutan hasil tambang nikel itu. Ini benar-benar perbuatan menakbrak hukum yang dilakukan secara terbuka dan terang-terangan,” ungkap Sahidin.
Lebih lanjut, Sahidin juga mengungkapkan kekonyolan kegiatan tambang nikel PT GKP di Pulau Wawonii yang terletak di Kabupaten Konkep.
Selain itu, IPPKH Nomor 576 milik PT GKP terbit tahun 2014 pada diktum 13 dinyatakan, keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan sampai 2028 dan apabila dalam dua tahun tidak ada kegiatan nyata di lapangan, yakni dibtahun 2016, maka batal demi hukum.
“Faktanya, sampai 2017 bahkan tidak ada kegiatan di lapangan,” ungkap Sahidin.
Lucunya lagi, kata Sahidin, judul IPPKH PT GKP adalah di Kabupaten Konawe, tapi PT GKP melakukan penambangan di Kabupaten Konkep.
“IPPKH nya terbit pada tahun 2014 di Kabupaten Konawe. Pemekaran Kabupaten Konawe menjadi Kabupaten Konkep dan Kabupaten Konawe itu terjadi pada tahun 2013. Tapi dia kemudian menambang di Kabupaten Konkep. Ini benar-benar aneh,” pungkas Sahidin. (*/Sar)