4 Oktober 2024

12.431 Warga Binaan di Sumsel Akan Memilih pada Pilkada Serentak 2024

Palembang,KoranRakyat.co.id   —Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya memastikan sebanyak 12.431 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 15.693 yang ada di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel mempunya hak pilih dan berhak menentukan suaranya dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 nanti.

“Sekitar 80% dari total WBP di Sumsel dapat menggunakan hak suaranya pada 33 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang tersebar di 20 Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Selatan,” kata Ilham ketika menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, Selasa sore (24/9).

ist

Dihadapan jajaran KPU Sumsel, Kakanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan apresiasinya atas kesuksesan pelaksanaan Pemilu pada Februari 2024 lalu.

Menurutnya, kondisi Warga Binaan yang fluktuatif, dinamis dan terus berubah-ubah jumlahnya, dapat diatasi dengan sinergi dan kolaborasi yang baik dengan KPU sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan lancar.

“Hal positif ini, mari kita lanjutkan dengan menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Kami membuka diri jika ada masukan atau penyamaan persepsi untuk kegiatan pilkada mendatang,” lanjutnya kemudian.

Sementara itu Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya juga mengapresiasi Kemenkumham Sumsel yang telah proaktif dan komunikatif dalam pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA bisa menggunakan hak pilihnya dengan maksimal.

Andika menyampaikan bahwa fokus utama dalam audiensi ini adalah adalah membahas data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menggunakan hak suaranya di TPS Lokasi Khusus.

Hingga saat ini, pihaknya masih mencocokan data Warga Binaan Pemasyarakatan yang dapat memilih sesuai dengan persyaratan dan undang-undang yang berlaku.

ist

Selain itu, Ketua KPU Sumsel itu juga meminta Kakanwil agar memerintahkan seluruh Kepala Lapas/Rutan/LPKA di Sumsel untuk segera membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang disahkan melalui Surat Keputusan.

“Untuk petugas KPPS-nya nanti disepakati adalah pegawai internal lapas dan tidak melibatkan masyarakat luar. Jadi ketika petugas KPPS-nya sudah ada, tinggal kita lakukan bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi guna kelancaran pemilu,” tutupnya.

Turut hadir mendampingi Kakanwil Kemenkumham Sumsel pada audiensi tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi, Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Hernika Andriani, serta Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak, Indra Gunawan. Sementara dari KPU Sumsel, hadir Kadiv Rendatin, Prahara Andri Kusuma, Kabag Rendatin, Aakhmad Zakir dan Kasubag Datin, M. Rizki Andriantama. (*/Sar)