Sekda: Aplikasi Srikandi dan TTE, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih
PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen melaksanakan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satunya adalah penerapan aplikasi Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
”Ini menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah dan bersifat segera untuk diterapkan karena perkembangan arus informasi sangat cepat,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, ketika membuka sosialisasi aplikasi Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Pemprov Sumsel, di Graha Bina Praja, Kamis, (12/9/2024).
Dikatakan dengan SPBE, penyelenggaraan pemerintahan telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan secara cepat dan ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
”Tentu saja pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik,” jelasnya.
Penerapan SPBE bidang Kearsipan telah ditetapkan dengan Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan SPBE atau E-Government.
“Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK dapat memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya, ” Tuturnya.
Menyikapi pentingnya Implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektonik, Menpan RB mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
“Harapan yang diinginkan dari Penerapan Aplikasi Srikandi ini adalah proses administrasi tidak berbatas jarak dan waktu, artinya dimanapun dan kapanpun proses administrasi dapat dilakukan,” ungkapnya. (agt/hms)