11 Oktober 2024

Larangan Merokok di Ruang Kantor, Ini Kata Sekretaris Disperkim Bintan

Sekretaris Disperkim Bintan, Julkirli, ST

BINTAN l Koranrakyat.co.id – Suasana baru yang diterapkan di lingkungan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dn Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bintan, tentang larangan merokok bagi siapa saja di dalam ruangan kantor mendapat apresiasi khususnya dari sejumlah pegawai wanita, Selasa (10/09/2024).

Saat di Konfirmasi awak media ini, Kepala Disperkim Bintan, Irzan, ST melalui Sekretaris nya Julkirli, ST mengatakan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Kantor (Disperkim Bintan red), semata – mata untuk menciptakan pola hidup sehat. khususnya bagi para pegawai.

“Kita tahu bahwa penyakit yang disebabkan oleh asap rokok sangat membahayakan, bukan hanya perokok aktif tetapi juga perokok pasif, semua bisa saja terkena dampaknya” ucap Jul.

Sebelum hal ini sudah di sepakati bersama melalui rapat, dan akan segera ditindak lanjuti agar tidak ada lagi yang merokok di ruangan kantor,” tambah Jul menyampaikan imbauan yang sudah  di putuskan oleh kepala Disperkim Bintan.

Jul juga menyampaikan bahwa saat ini pihak nya sudah berkordinasi dengan dinas kesehatan Kab Bintan dan hanya baru Disperkim Bintan yang baru membuat peraturan melarang merokok di lingkungan kantor. Dan hanya di perbolehkan merokok di luar pagar atau di kantin saat Jam istirahat.

“Selain diluar pagar dan kantin,  saat ini jika ingin merokok sudah tersedia smoking area yang telah di tentukan. Smoking area yang dapat digunakan sebagai area khusus buat para perokok,” tutupnya. (St Edi)