Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Sosialisasikan KEPP di Jajaran Polres Lahat
LAHAT | Koranrakyat.co.id – Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel, Kamis (21/3/2024), melakukan kegiatan sosialisasi tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam rangka mitigasi mencegah pelanggaran, di Aula Satreskrim Polres Lahat.
Kegiatan langsung dipimpin Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH. SIK. MH, yang diwakili Wakapolres Lahat Ishandi Saputra SH, SIK, MIK. dengan narasumber Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M. Hermawansyah, S.Ag., M.Si dan Pamin 2 Subbidwabprof Bt idpropam Polda Sumsel AKP Jailili, SH, M.Si.
Pserta yang ikut adalah PJU Polres Lahat, Kapolsek, Kanit Reskrim dan Provost Polsek Jajaran serta anggota Polres Lahat.
Narasumber Kompol M. Hermawansyah menyampaikan hal-hal sbb :
1.Akreditor di tiap-tiap kewilayahan harus mempunyai sertifikasi;
2.Anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan telah mendapat putusan pengadilan harus ditindak lanjuti melalui sidang kode etik;
3.Pelanggaran anggota yang saat ini menjadi atensi pimpinan Polri yakni tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan LGBT, kedua hal tersebut harus disidangkan kode etik dengan putusan hukuman PTDH;
4.Kode Etik Profesi Polri diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ttg Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia juga mengatakan setiap anggota yang menangani perkara harus memahami tentang proses tatacara penyidikan yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian manejemen pendidikan yang di atur dalam KUHAP yang menjadi dasar setiap penyidikan baik penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan. (erta)