11 Desember 2024

Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Bekuk Pencuri Motor Wartawan

LUBUKLINGGAU | Koranrakyat.co.id – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Jum’at (15/03/24) pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan Nopi Bun Irul (34), warga desa Muara Pelita Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terduga spesialis Curanmor.

Nopi ditangkap di depan toko Dhanisa di Jl. Fatmawati Rt.04 Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Pelaku ditangkap atas tindak pidana Ranmor LP/B/45/II/2024/SPK/Polres Lubuk Linggau/ Polda Sumsel, tanggal 20 Febuari 2024 dengan korban Sudirman (38) warga Jl. Kenanga Rt. 03 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Peristiwa terjadi, sekitar pukul 11.56 wib di jalan Mawadah Rt. 02 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. Saat itu korban sedang memarkirkan motornya di masjid Baitul Ghofur karena akan meliput berita.

Sesaat usai meilput korban tak lagi melihat motornya berada di parkiran. Korban yakin sepeda motor Honda Beat Warna Silver BG-5364-HAE, yang harganya sekiar Rp.15 juta, hilang digondol maling. Ia pun hari itu juga melaporkan kehilangan motor tersebut ke kantor polisi.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik. MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH.MH membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Hendrawan, penangkapan terjadi setelah menerima laporan warga terkait kasus pencurian sepeda motor modus Curanmor dengan menggunakan Kunci T.

Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. di dampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung melakukan cek TKP dan menganalisa data IT berupa rekaman CCTV.

Beberapa saksi-saksi dan korban juga dimintai keterangan. Alhasil polisi mendapatkan petunjuk bahwa ciri-ciri pelaku berbadan kurus, kulit berwarna sawo matang, rambut pendek ikal dan diduga berdialek bahasa dari daerah Kepalak Curup.

Dengan hasil puldata informasi Tim Macan Linggau menyimpulkan salah satu nama terduga kuat pelaku curanmor (Komplotan Palak Curup) yang diketahui bernama Nopi. Selanjutnya tim menyelidiki keberadaan pelaku yan gmenurut informasi berada di salah depan toko Dhanisa di Jl. Fatmawati Kota Lubuk Linggau.

Saat disergap, Nopi berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berjenis pisau. Namun, berkat kesigapan anggota Tim Macan Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah diborgol dan diamankan lalu diinterogasi dan diselaraskan persesuaian keterangan saksi-saksi. Diketahui bahwa pelaku telah terlibat di 20 TKP Curanmor dengan modus kunci T bersama-sama pelaku lain inisial C.

Setelah tersangka dibawa untuk melakukan cek TKP dimana saja lokasi sepeda motor yg telah pelaku ambil bersama-sama temannya, selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Lebih jauh Kasat reskrim Hendrawan mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, seluruh kendaraan sepeda motor hasil kejahatannya dijual kepada seseorang bernama Tanzes di daerah Karang Baru Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka menjual sepeda motor antara Rp. 2.500.000 sampai dengan Rp. 4.500.000 tergantung merk dan kondisi sepeda motor.
“Hasil penjualan tersebut, digunakan tersangka untuk foya-foya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”ungkap Hendrawan. (Iman Santoso)