Kapolres Kampanyekan Larangan Penggunaan Knalpot Brong di SMAN Satrya

INDRALAYA|KoranRakyat co.id – KEPALA Kepolisian Resort (Kapolres) Ogan Ilir (OI), AKBP H Andi Baso Rahman, Senin 22 Januari 2024, menyambangi SMAN 1 Indralaya (Satrya) di Jalan Lintas Timur KM 38 Indralaya. Selain menjadi Inspektur Upacara (Irup) Upacara mingguan, Kapolres OI itu juga menanam pohon, ikut menanda-tangani Deklarasi Menolak Knalpot Brong, serta bersilaturrahmi dengan para guru dan siswa.

Kehadiran Kapolres Andi Baso Rahman dan rombongan disambut Kepala SMAN 1 Indralaya, Pudyo Laksono, S.Pd dan dewan guru, juga hadir Ketua Komite Sekolah, Drs H Iklim Cahya, MM.
Sementara Kapolres Andi Baso Rahman didampingi Kasat Lantas, AKP Noprizal, Kapolsek Indralaya, AKP Herman, dan staf lainnya.
Kapolres OI ini minta kepada para siswa untuk tidak menggunakan knalpot brong pada sepeda motornya. Mengingat hal ini dilarang oleh UU Lalu Lintas.

Selain itu, lanjut Kapolres, penggunaan knalpot brong juga dapat mengganggu lingkungan, dan menimbulkan polusi udara dan suara. Lalu juga harganya mahal, sehingga akan menganggu perekonomian. Apalagi kalau yang menggunakannya pelajar, akan lebih baik uangnya digunakan untuk kebutuhan yang lain, ujar Kapolres.
Dalam sosialisasi tersebut, ada diantara siswa yang membeli knalpot brong dengan harga Rp 1.100.000,- bahkan ada harga knalpot brong lebih mahal lagi.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengingatkan kepada para siswa agar menghindari narkoba dan zat adaptif lainnya, yang berbahaya bagi kesehatan mental.
Pada acara silaturrahmi ini, ada seorang siswi yang bernama Siti Khodijah, mengusulkan kepada Kapolres supaya pabrik yang memproduksi dan menjual knalpot brong tersebut ditutup saja. Supaya masyarakat tidak bisa lagi membeli, kalau produknya tidak ada. Atas pertanyaan siswi ini, Kapolres memerintahkan Kasat Lantas supaya menyampaikannya ke Mabes Polri. (ica)
