Diduga Bermasalah, L- KPK Kepri Minta APH Usut Proses Lelang Proyek Pengadaan dan Penggantian Pipa
Data LPSE Terkait Kegiatan Proyek Pengadaan dan Penggantian Pipa
TANJUNGPINANG l Koranrakyat.co.id – Kegiatan Proyek Pengadaan dan Penggantian Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) Batu 10 – Simpang Kota Piring Tanjungpinang senilai RP 14.3000.000.00 diduga bermasalah, sudah habis masa kontrak dan masa perpanjangan waktu, pekerjaan proyek itu belum juga tuntas alias belum selesai.
Dari beberapa tanggapan yang disampaikan masyarakat kepada media ini salahsatunya menuturkan bahwa adanya dugaan praktek korupsi “Kongkalikong” pada proses lelang tender proyek tersebut. Masyarakat beranggapan PT Nuansa Bintan yang ditunjuk sebagai pemenang pelaksana pekerjaan kurang berpengalaman.
Sama halnya dengan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dona Astriana sebagai pengawas pekerjaan oleh Kadis PUPR Kepri, Abu Bakar, dianggap masyarakat kurang kopenten dan terlihat tidak mampu memprediksi perhitungan jangka masa waktu pekerjaan secara optimal sehingga akhirnya memberikan informasi yang tidak benar dan tepat kepada masyarakat.
Ketua L-KPK Kepri Saat Meninjau Pekerjaan Penggalian Pipa
Sebelumnya dengan penuh optimis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kepri, Dona Astriana melalui media online mengatakan bahwa ia menargetkan Pekerjaan Proyek Pengadaan dan Pengantian Pipa JDU Batu 10 – Simpang Kota Piring ini selesai sebelum masa berakhir kontrak pada 13 Desember 2023, tapi kenyataannya meski telah diberi penambahan masa waktu pekerjaan proyek tersebut masih juga tidak selesai.
Karena tidak selesai tepat waktu, proyek yang dikerjakan sejak awal Agustus 2023 lalu ditambah dengan masa perpanjangan waktu pekerjaan selama 15 hari, mulai 14 s/d 29 Desember 2023 terancam bermasalah apalagi pengetesannya sudah dianggap gagal, dan ini tentu akan menimbulkan polemik dan pertanyaan bagi warga, khususnya masyarakat Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya akibat dari pekerjaan yang belum tuntas ini banyak pihak yang terdampak dan dirugikan terutama masyarakat pengguna jalan raya serta masyarakat pemilik ruko yang halaman rukonya digali tapi belum selesai dirapikan. Kemudian menanggapi hal itu sejumlah LSM turut memberikan komentar salah satunya dari Lembaga Komando Pemberantas Korupsi (Lembaga KPK) Prov Kepri.
Ketua L-KPK Kepri Saat Meninjau Pekerjaan Penggalian Pipa
Dalam keterangannya Ketua DPD Lembaga KPK Kepri, Kennedi Sihombing mengatakan, meminta pihak Kontraktor pelaksana PT Nuansa Bintan dan PPK pengawas, Dona Astriana bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak selesai ini. Pegiat anti korupsi ini pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri untuk mengusut perihal ini .
“Saya menduga adanya praktek korupsi “Kongkalikong” pada proses lelang tender Kegiatan Proyek Pengadaan dan Penggantian Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) Batu 10 – Simpang Kota Piring Tanjungpinang senilai RP 14.3000.000.00 Ini, bagaimana bisa Pokja menunjuk PT Nuansa Bintan yang faktanya kurang berpengalaman melaksanakan pekerjaan ini,” pungkas Kennedi.
Kemudian untuk mendapatkan keterangan guna mengklarifikasi rillis berita lebih lanjut media ini mencoba mengkonfirmasi PPK, Dona Astriana melalui WA namun hingga berita ini dimuat konfirmasi yang disampaikan dari hari Minggu 31 Desember 2023 kemarin belum juga di balas/jawab. (WK)