30 April 2024

Pemko Tanjungpinang, Beri Pelatihan Kepada 200 Pengurus Mesjid

Tanjungpinang – koranrakyat.co.id : Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, memberikan pelatihan manajemen dewan masjid Indonesia (DMI) kepada 200 pengurus masjid se-kota Tanjungpinang, bertempat di Aula Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang. Senin (27/11).

Kegiatan yang digelar selama dua hari (27-28 November 2023) itu, langsung dibuka oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang. Hasan,S.Sos, diwakili Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Yatim.

Asisten 1, Muhammad Yatim, mengatakan. Perkembangan Masjid saat ini sangat pesat, tidak hanya dilihat dari struktur bangunan yang semakin besar dan megah, akan tetapi fungsi dan peran masjid dalam kegiatan dan aktivitas.

“Masjid pada perkembangannya, selain sebagai rumah ibadah bagi umat Islam. Masjid juga memiliki fungsi sebagai pusat kegiatan sosial kemasyarakatan, pusat pendidikan Islam, tempat kajian agama serta pusat pengembangan ilmu pengetahuan khususnya bidang keagamaan.” Ujarnya.

Ia mengatakan, tidak hanya di bidang agama saja. Bahkan saat ini, masjid memiliki fungsi yang sangat strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang sejalan dengan perkembangan tekhnologi yang semakin maju.

Untuk itu, kata Yatim. Perlu adanya pengetahuan dan kemampuan yang memadai, dalam pengelolaan masjid agar dapat berfungsi bagi kemaslahatan umat.

Melalui pelatihan manajemen Dewan Masjid Indonesia ini, diharapkan akan lahir pengurus atau takmir masjid yang dapat membawa masjid menjadi salah satu tempat yang tidak hanya berfungsi sebagai rumah ibadah, akan tetapi memiliki peran strategis bagi kemajuan umat. Ujarnya.

Ia berharap kepada pengurus atau takmir masjid, harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengelola masjid dengan sebaik-baiknya. Peran pengurus atau takmir masjid, tidak hanya untuk memakmurkan masjid, akan tetapi bagaimana caranya agar masyarakat dapat dimakmurkan.

Untuk itu diharapkan, pengurus Masjid menjalankan fungsinya sebagai pusat peradaban umat Islam. Sebagai pusat pendidikan, tempat untuk bermusyawarah, pusat kajian Islam, kegiatan sosial kemasyarakatan pengembangan perekonomian, dan kegiatan keagamaan kemasyarakatan lainnya. Imbuhnya.

 

(***/diskominfotpi)