Bupati Natuna Saksikan Kejaksaan Luncurkan Program Jaksa Jaga Desa
KR Natuna .- Kejaksaan negeri se-Kepulauan Riau meluncurkan Program “Jaksa Jaga Desa” yanag bertujuan ntuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan perangkat Desa. Acara ini berlangsung secara daring melalui zoom meeting, di Natuna Bupati Natuna dan sejumlah kepala desa mengikuti langsung acara dari ruang rapat lantai 2 kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (24/10/2023).
Kegiatan ini dipimpin Gubernur Kepulauan Riau Ansar ahmad dan Kajati Kepulauan Riau ynag secara bersamaan meyaksikan prosesi penandatanganan MoU melalui Zoom melibatkan kepala daerah, serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Bupati Natuna, Wan Siswandi, mengaku sangat mendukung program Jaksa Jaga Desa, untuk mencegah penyalahgunaan DD oleh Pemdes di wilayahnya.
” Sesuai keterangan yang kami terima, nantinya jaksa ynag ditugaskan akan memberi bimbingan hukum dan memberikan edukasi yang diperlukan kepada setiap perangkat Desa.” jelas Wan Siswandi.
Kabupaten Natuna sendiri telah memulai program ini dengan melibatkan 10 desa dalam tahap awal, dengan rencana untuk terus mengembangkannya ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Natuna.
Dalam sambutannya, Gubernur Kepulauan Riau menekankan bahwa program “Jaksa Jaga Desa” adalah langkah penting dalam memperkuat potensi Desa, melalui alokasi anggaran yang tepat sasaran dan meningkatkan kesadaran hukum dalam penggunaan Dana Desa (DD).
Bupati Natuna, Wan Siswandi, berharap bahwa “Jaksa Jaga Desa” akan menjadi mitra yang solid dalam pembangunan desa sesuai dengan Amanat Nasional.
Tampak Bupati Natuna, Wan Siswandi (tengah), saat menyanyikan lagu Indonesia Raya, sebelum acara di mulai.
“Program ini diharapkan akan mendorong pembangunan Desa yang lebih baik,” harap Wan Siswandi.
Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, melalui zoom meeting dari kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Jalan Sungai Timun Nomor 1, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang.
Program “Jaksa Jaga Desa” adalah langkah positif dalam memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa, dengan harapan akan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (red)