7 Oktober 2024

KUA/ PPAS APBD-P T.A 2023 Natuna di Sepakati, Akhir Bulan ini APBD-P 2023 Dibahas

Bupati Natuna dan Ketua DPRD Natuna menandatanagani KUA /PPAS APBD-P 2023

KR Online, Natuna- Hari ini KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2023 disepakati dan ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelumnya pada tanggal 18 Agustus 2023, pemerintah kabupaten Natuna telah menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS perubahan APBD tahun 2023 kepada DPRD kabupaten Natuna.

Selanjutnya, DPRD melakukan pembahasan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Natuna tahun 2023 secara bersama tim Badan Anggaran DPRD, TAPD Natuna dan OPD terkait.

“Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kami ucapkan terimakasih atas kerjasamanya, dari tim badan anggaran DPRD Natuna bersama TAPD atas pembahasannya terhadap KUA dan PPAS perubahan tahun 2023,” ucap Amhar saat memimpin Rapat Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama KUA PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023.  Rabu (06/09/2023).

Selanjutnya, DPRD Natuna bersama tim Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Natuna, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2023.

“KUA dan PPAS Perubahan untuk tahun anggaran 2023 telah disepakati dan ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.

Selain itu, Daeng Amhar juga mengingatkan agar paripurna penyampaian rancangan APBD Perubahan dilaksanakan sebelum akhir bulan September.

Hal ini sesuai dengan pasal 177 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD paling lambat Minggu kedua bulan September setiap tahunnya.

Acara dilanjutkan dengan penandatangan dokumen nota kesepakatan persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Natuna untuk tahun 2023 oleh Bupati Natuna Wan Siswandi bersama Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna yang di saksikan oleh Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para Ketua Fraksi dan Anggota DPRD Natuna. (red_)