25 Januari 2026

Suharto Minta Dugaan Aliran Dana Bawaslu ke Banggar DPRD OI Dibuka

INDRALAYA | KoranRakyat co.id – KETUA DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI), Suharto Hs, SH mengapresiasi kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, yang menetapkan tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun 2019/2020. Suharto juga minta agar pihak Kejaksaan membuka selebar-lebarnya dan seterang-terangnya kasus tersebut.

Siapapun dia, apapun jabatannya, termasuk pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Ogan Ilir, bila terbukti terlibat silahkan diproses.

“Penetapan tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka kita sangat apresiasi tinggi,” ujar Suharto menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti upacara peringatan hari lahir Pancasila, 1 Juni 2023 di KPT Tanjung Senai, Indralaya.

Seperti dikutif dari media Palpres.com, Suharto meminta kiranya pihak Kejaksaan membuka selebar-lebarnya dan seterang-terangnya kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020 tersebut.

“Tolong buka secara terang benderang. Siapa pun itu, apapun itu jabatannya, termasuk unsur pimpinan dan Anggota Banggar,” tegasnya.

Pada kasus ini, sebelumnya Kejari telah menetapkan tiga tersangka, AS, HF, dan R yang saat ini sudah masuk persidangan. Pada sidang kasus ini unsur pimpinan dan anggota Banggar disebut-sebut menerima aliran dana kasus ini senilai Rp 300 juta.

Soeharto juga sempat mengikuti beberapa kali sidang sebagai saksi, terkait informasi unsur pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Ogan Ilir menerima aliran dana ilegal ini.

“Saya di bilang plin plan dalam memberikan keterangan, benar itu. Karena memang saya tidak tahu. Dan tidak banyak tahu, karena saat pembahasan KUA-PPAS saya bukan pimpinan Dewan dan bukan anggota Banggar. Hanya sebagai Anggota biasa DPRD,” paparnya.

Menurutnya, ia baru menjabat Ketua DPRD dan dilantik pada 6 Oktober 2019.
“KUA PPAS ini pembahasannya pada tanggal 15 Juli – 17 September 2019, dan sudah selesai. Nah, NPHD disahkan dan ditandatangi Bupati waktu itu ( HM Ilyas Panji Alam, red) pada 7 Oktober 2019,” terangnya.

Setelah bekerja dan menjabat Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto mengaku sempat menyoal anggaran Bawaslu yang di sahkan ini, sebesar Rp 19 Milyar dalam NPHD tersebut. Karena dinilai terlalu besar.

“Kita sempat bahas, dan studi banding ke daerah lain yang juga menggelar Pilkada. Ternyata daerah lain yang Kabupaten baru sama kita, dan penduduknya lebih banyak, Kecamatan, dan Desanya lebih banyak dari kita, namun anggaran pilkadanya lebih kecil dari anggaran Bawaslu Ogan Ilir,” tuturnya.

Setelah melakukan studi banding dan pembahasan demi pembahasan. Pihaknya sepakat anggaran Pilkada di Bawaslu Ogan Ilir dipangkas lebih kurang Rp 2 milyar.

“Namun, kami di minta oleh pihak pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan untuk merealisasikan kembali anggaran Bawaslu. Karena NPHD yang sudah tetap tidak bisa di ubah lagi. Makanya kita kembalikan dana tersebut seperti semula,” tukasnya. (ica)