21 Januari 2025

Pansus-pansus DPRD Sumsel Dapat Memahami dan Menerima LKPJ Gubernur TA-2022

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id — Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyatakan dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2022 dengan berbagai catatan.

Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Sumsel, Senin (10/4/2023), dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus-pansus DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022. Pembahasan LKPJ tersebut telah dibahas oleh Pansus-Pansus dari tanggal 27 Maret hingga 7 April 2023 bersama mitra terkait.

Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi, M. SE, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya, Sekretaris Daerah Ir. S.A. Supriono dan Para perwakilan Otoritas Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Secara bergiliran juru bicara Pansus menyampaikan laporannya, diawali penyampaian laporan Pansus I oleh Ahmad Firdaus Ishak, SE, M. Si yang menyoroti Bidang Pemerintahan.

Selanjutnya penyampaian Laporan Pansus II oleh juru bicara Abusari, SH, M. Si yang banyak menyoroti permasalahan pertanian dan lainnya.

Penyampaian Laporan Pansus III oleh Ahmad Toha, S.Pd. I, M. Si yang menyoroti permasalahan keuangan, perbankan dan aset. Kemudian Laporan Pansus IV disampaikan oleh H. Askweni, S.Pd yang menyoroti bidang infrastruktur.

Terakhir penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus V oleh Hj. Rita Suryani yang menyoroti bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) diantaranya Pendidikan, Kesehatan dan lain-lain.

Senada dalam laporannya Pansus-pansus menyampaikan beberapa catatan terhadap bidang yang dibahas bersama mitra dan menyampaikan dapan menerima dan memahami LKPJ Gubernur TA 2022.

Setelah pembacaan Laporan oleh masing-masing Juru bicara Pansus Rapat paripurna ditutup dan dilanjutkan dengan Rapat pimpinan dan Pimpinan Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel membahas pembentukan tim perumus rekomendasi hasil pembahasan dari pansus-pansus terhadap LKPJ Gubernur dimaksud.

Tim Perumus rekomendasi akan melakukan rapat mulai dari tanggal 10 s.d 14 April 2023, yang hasil rekomendasinya akan disampaikan pada Rapat paripurna Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Prov.Sumsel pada 17 April 2023 mendatang. (Advertorial/humas)