Tanam Ganja di Ladang Cabai, Warga Desa Jemaring Diamankan Tim Polres Lahat

LAHAT | Koranrakyat.co.id – Jajaran Polres Lahat kembali berhasil menemukan ladang ganja yang ditanam di sela-sela tamanam cabai di Desa Jemaring Kecamatan Jarai Kabupaen Lahat, Senin (21/3/2022). Kini kasus tersebut masih dalam pengembangan, sementara pemilik kebun, Darham Apriansyah bin Suin (46 tahun), dinyatakan sebangai tersangka dan ditahan.
Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/3/2022) siang di loby kantor Polres Lahat, menjelaskan penemuan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui di kebun cabai tersangka Darham, terdapat tanaman ganja yang jumlahnya cukup banyak dan siap dipanen.
Setelah di cek ke lokasi, oleh tim Polres Lahat dan Polsek Jarai, ternyata informasi tersebut benar adanya. ”Petugas langsung mengamankan lokasi berikut tersangka dan Barang Bukti (BB) 6 batang tanaman ganja seberat 19,5 kilogram,” ujar Kapolres, yang didampingi Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK, Kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan Kasi Humas Iptu Sugianto serta Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH.
Saat tersangka diamankan tim Res Narkoba Polsek Jarai, yang langsung dipimpin Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH beserta anggota, yang bersangkutan tengah berada di Balai Desa Jarai. Selanjutnya Kapolsek menghubungi kasat Res Narkoba yang kemudian mendatangi TKP bersama anggota intelkam Polres Lahat.
Tindak pidana Narkoba ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumsel berdasarkan LP/A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res Lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022.
Kapolrs juga menjelaskan, bahwa tersangka mengaku menaman tanaman ganja dengan cara tumpang lahan di sela tanaman cabai, tak lain agar tidak diketahui masyarakat dan polisi. Tentang kemungkinan sudah ada hasil panen yang dipasarkan kepada penampung, tim Rskrim Narkoba, akan melakukan pengembangan selanjutnya.
”Polisi sudah melakukan penyisiran, didapat 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen,” ujar Kapolres.
Tersangka dan Barang Bukti saat ini diamankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungkan perbuatanya. Tersangka melanggar Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kapolres juga mengatakan dengan diungkapnya kasus ini, setidaknya polisi bisa menyelamatkan sekitar 19.500 jiwa. “Kami imbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak menanam ganja. Karena merusak generasi muda dan bangsa. Bila ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba segera laporkan. Kami jamin kerahasiaannya,” imbuhnya.
Selama Maret 2022, Ada 8 Kasus
Menurut catatan Polres Lahat, Selama Maret ini, sudah ada 8 kasus ganja yang berhasil diungkap dengan 12 orang tersangka yang berhasil diringkus. Trmasuk tersangka Darham yang mengaku menanam ganja karena ikutan tersangka IR.
Yang menarik, Darham mengaku menanam ganja bersama IR di kebun cabai, untuk meyuburkan tanah serta menambah pendapatan ekonomi. “Tapi belum sempat panen. Sebelumnya aku yang jaga tanamannya IR, jadi akhirnya nanam juga sebatang,” ungkapnya.
Ketika ditanya Kapolres, pakah tersangka tahu bahwa perbuatan itu melanggar hukum? tersangka langsung menjawab: “Ya, Pak. Tahu kalau itu salah,” ucapnya. (Sistri)
