Pejabat Ogan Ilir Gelisah, Isu Perombakan Dimulai April 2021
INDRALAYA – Sejumlah pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini gelisah, sehubungan tersiarnya cerita, akan ada perombakan pejabat mulai Kepala Dinas (Kadin), Kepala Bagian (Kabag) hingga Kepala Seksi (Kasi) didaerah ini.
Perombakan bakal ada yang dimutasi, bahkan dicopot dari jabatannya itu diungkapkan sejumlah Kadin, Kabag dan Kasi dari berbagai Instansi dilingkungan Pemkab Ogan Ilir di Indralaya, Selasa, 23 Maret 2021.
Menurut sejumlah pejabat itu, kegelisahan menyelimuti seluruh pejabat didaerah ini bukan takut dimutasi, bahkan dicopot dari jabatan mereka juga menerimanya.
Tapi merasa tidak enak, disebut mendukung Petahana yang kalah dalam Pilkada seperti berita yang berkembang dari mulut ke mulut itu.
Jangankan pejabat, ASN Staf pun dalam Pilkada Desember 2020 itu tidak ikut mengajak pemilih mendukung salah satu pasangan calon, kata sejumlah pejabat tersebut.
Menyangkut mutasi pejabat ada pedomannya, yaitu Surat Edaran (SE) Mendagri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D, Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020.
SE terkait pelaksanaa Pemilu serentak tahun 2020, ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia itu terinci ketentuanya.
Terhadap kepala daerah yang kembali mengikuti Pilkada (Petahana), dilarang melakukan pergantian pejabat didaerahnya, 6 bulan sebelum ditetapkan pasangan calon hingga berakhir masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Sedangkan kepada calon terpilih dalam Pilkada, juga dilarang mengganti pejabat didaerahnya hingga 6 bulan sejak dilantik.
Jadi ada tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan SE itu, kata mereka.
PLT Kabag Humas dan Protokol Pemkab Ogan Ilir, Emir Aulia yang dihubungi Selasa siang menurut salah seorang stafnya, pak Emir Auliabtidak berada ditempat. Beliau mungkin mengikuti pertemuan dengan Wakil Bupati, Ardani.
Sementara seorang pejabat KPU Ogan Ilir yang dikonfirmasi menyangkut SE Mendagri terkait Pilkada serentak 2020 mengatakan, memang benar ada SE Mendagri mengatur Petahana tidak boleh melakukan mutasi tersebut.
Demikian pula terhadap calon kepala daerah terpilih, tidak boleh melakukan mutasi pejabat daerahnya, terhitung sejak 6 bulan setelah dilantik.
SE Mendagri dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurutnya Mendagri mengeluarkan SE, tujuannya agar kepala daerah yang kembali mencalonkan diri lagi, tidak menyalahgunakan kewenangan mutasi pejabat ASN untuk siasat memperoleh suara ASN pada Pilkada.
Tehadap pasangan calon terpilih, juga dilarang mutasi ASN. Tujuannya agar stabilitas pemerintah daerah tidak terganggu.
Sebab bisa jadi kalau selesai dilantik langsung dilakukan perombakan, kesanya seolah-oleh pejabat bersangkutan sengaja disingkirkan, karena tidak menjadi simpatisan kepala daerah terpilih.
Mendagri dalam SE itu memperbolehkan mutasi kecuali memenuhi 3 hal. Pertama kalau ada yang eafat, kedua kena pidana dan ketiga kalau jabatan itu kosong.
Menyangkut isu yang berkembang, pejabat KPU yang menolak namanya ditulis ini mengatakan, tidak yakin kalau akan ada perombakan sebelum Bupati dan wakil bupati melampawi 6 bulan sejak mereka dilantik.
Alasannya, karena orang tua dari Bupati Panca Wijaya, yaitu H. Mawardi Yahya menjabat Wagub Sumsel dan tak mungkin mantan Bupati Ogan Ilir 2 priode tu mau membiarkan anaknya melanggar ketentuan yang ada. (sn)