20 Februari 2025

7 Kades dan Camat Semendawai OKU Timur Dipanggil Kejati, Ada Apa?

0

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan pemanggilan terhadap 7 Orang Kepala Desa dan Camat untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan melalui surat dengan nomor B-4174/N.6.5-FD.1/09/2018, tanggal 13/9/2018 itu ditujukan kepada Bupati agar menyampaikan kepada Camat dan tujuh Kepala Desa tersebut. Surat tersebut ditandangani Aisten Tindak Pidana Khusus, Agnes Triani SH, MH atas nama Kajati.

Masing-masing adalah  Camat Semendawai H. Sukadi.SE. Kades Karang Melati Cikwi, Kades Kota Mulya Saldi, Kades Bungin Jaya Muhtar Edi, Kades Karang Anyar I Wayan Swardika, Kades Karang Mulya Nengah Kamaryasa, Kades Karya Bakti Ketut Wijaya Kusuma dan Kades Petanggan Bustam.

Pemanggilan dilakukan berdasarkan Sprint 889/N.6/FD.1/09/2018 tanggal 5/9/2018, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait pengelolaan dana desa.

Bupati OKUT Kholik Mawardi saat dihubungi melalui Telpon Seluler tidak menjawab dan melalui pesan singkat jaringan Whats App tidak juga ada jawaban, pesan dibaca tapi tidak dijawab.

Kholik Mawardi tidak ada jawaban atas pertanyaan tentang adanya  pemanggilan terhadap Camat Semendawai beserta tujuh Kades yang dilakukan Kejati Sumsel melalui surat kepada dirinya.

Tokoh masyarakat Martapura Herman menyampaikan ” Kami berharap pihak berwajib dan aparat penegak hukum serius menangani laporan masyarakat ini karena kalau masyarakat sudah menjerit seharusnya aparat segera melakukan tindakan karena Dana desa itu diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat dan Wakil Bupati ikut dalam kegiatan Bimtek tersebut.”

Wakil Bupati Feri Antoni saat dihubungi melalui telpon pada hari ini senin 24/9 pukul 16.40 Wib mengelak dan mengatakan dirinya tidak ikut pada kegiatan Bintek.  ‘’Kalau masalah itu tanya langsung saja kepada Bupati,” ujarnya singkat kemudian telpon lansung dimatikan.

Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rusman saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar dan telpon dimatikan.

Berdasarkan surat pemanggilan dari Kejati pada tanggal 13/9 melalui Bupati atas pemanggilan Camat dan Kepala Desa Hotma Hutajulu Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan menyatakan benar adanya pemanggilan terhadap Kades dan Camat pada Senin 17/9  tersebut. (fan)

Tinggalkan Balasan