Nasrun Umar: Raker Forsesdasi Bahas Tiga Agenda Penting
JAKARTA | koranrakyat.co.id — Sekretaris Daerah Nasrun Umar menggelar Rapat Kerja Dewan Pengurus Pusat Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) yang dipimpin langsung oleh Plh. Sekretaris Jenderal Kemendagri Hamdani di Hotel Aryaduta, Jumat (27/7).
Raker yang mengangkat tema “Bersatu Padu Menuju Aparatur Profesional dalam Rangka Mewujudkan Otonomi Daerah” berlangsung pada 27-28 Juli 2018 ini diselenggarakan bertujuan untuk membahas Program Kerja Bidang-bidang DPP Forsesdasi dan merencanakan tempat pelaksanaan Rapat Koordinas Nasional (Rakornas) Forsesdasi tahun 2019.
Nasrun Umar yang juga merupakan Ketua Umum DPP Forsesdasi mengatakan, ada tiga agenda penting yang menjadi pembahasan dalam rapat ini.
Pertama, terkait pemilihan tuan rumah pelaksanaan rapat kerja nasional (rakernas) 2019. Kedua, isu-isu terkini bidang politik, hukum, peningkatan sumber daya manusia (SDM), serta hubungan kerja sama antardaerah termasuk berbagi inovasi dari daerah masing-masing. Ketiga, yang terpenting ialah mengenai fungsi sekretaris daerah (sekda) yang konon saat ini dinilai sangat resisten.
“Yang paling penting adalah bagaimana fungsi sekretaris daerah yang menjadi sangat resisten. Misalnya, terhadap terjadinya pergantian kepala daerah atau yang lain-lain. Sebagai satu contoh sudah pernah terjadi di satu provinsi dan satu kota. Kami ingin di saat yang akan datang itu tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Lanjutnya lagi, Forsesdasi sebagai organisasi independen semi pemerintah memiliki fungsi konsultatif, koordinatif, dan bebas dari kepentingan politik. “Saya berharap forum ini bisa berfungsi maksimal terkait dengan jabatan sekda, khususnya dalam hal proteksi dan perlindungan sekda dalam bekerja,” ucap Ketua Umum DPP Forsesdasi periode 2018-2021 ini.
Sebagai satu bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi anggota, Forsesdasi akan melakukan audiensi dengan sejumlah pihak terkait. Diantaranya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), bahkan jika memungkinkan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Nasrun mengungkapkan jabatan sekda sudah diatur dengan regulasi peraturan pemerintah. “Salah satunya mengatur minimal masa jabatan adalah dua tahun dan maksimal lima tahun. Untuk pemberhentian sebelum dua tahun, bisa dilakukan jika ditemukan tindak pidana. Sejak dipilih pada April lalu, salah satu targetnya untuk Forsesdasi adalah mengayomi posisi jabatan sekda. Target yang paling hakiki adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para sekda dalam melakukan tugasnya,” ujarnya.
Plh. Kemendagri Hamdani mengutarakan pentingnya menghilangkan resistensi dari kedudukan sekda. Hal itu lantaran posisi dan kewenangan sekda dinilai sangat strategis serta berpengaruh terhadap suatu daerah, provinsi, atau bahkan negara.
“Kami turut mendorong agar ke depannya, posisi dan kewenangan sekda bisa dipertegas. Akan tetapi, peran mereka di daerah terutama di era 4.0 ini harus juga ditingkatkan, khususnya bidang digital seperti e-governance atau pelayanan berbasis digital lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, turut hadir pejabat senior Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono dan mantan Sekretaris Daerah Gorontalo Winarni Monoarfa, yang merupakan staf ahli di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berbagi pengalaman dan saling berdiskusi dengan sekda yang hadir dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam rapat ini menghasilkan rencana program kerja di enam bidang dan alternatif tempat Rakornas di 2019 mendatang yaitu, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, atau Kalimantan Barat. (hms)